MUSI RAWAS LT— Penganggaran belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2025 menjadi sorotan.
Dalam dokumen anggaran, tercantum Beban Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan dengan kode rekening 5.1.02.01.01.0058, sebanyak 18.255 bungkus dengan harga satuan Rp40.000, sehingga nilai keseluruhan anggaran mencapai Rp730.200.000.
Selain itu, terdapat pula anggaran Beban Jasa Tenaga Keamanan, dengan spesifikasi jasa tenaga keamanan untuk perlombaan/pertandingan sebesar Rp37.800.000, atau untuk 42 orang × 9 kali orang/hari dengan tarif Rp100.000.
Besarnya nilai belanja makanan dan minuman tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme perhitungan kebutuhan, jumlah penerima manfaat, serta kesesuaian antara anggaran yang tercantum dengan realisasi di lapangan.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kasat Pol PP Kabupaten Musi Rawas memberikan penjelasan bahwa anggaran tersebut berkaitan dengan kebutuhan makan dan minum anggota Satpol PP serta Damkar yang menjalankan tugas piket selama 24 jam.
Menurut penjelasannya, terdapat sejumlah pos penjagaan yang dihuni petugas piket, yakni Pos Induk Pemda sebanyak 3 orang, Pos Ring 1 Pemda sebanyak 4 orang.
Sementara pada pos Damkar, terdapat petugas di Pos Muara Beliti sebanyak 7 orang, Sumber Harta 6 orang, Sukakarya 5 orang dan Muara Kelingi 5 orang.
Dengan demikian, menurut Kasat, terdapat 30 petugas yang menjalankan piket di sejumlah pos selama 24 jam.
Selain itu, terdapat petugas piket tambahan dengan durasi 10 jam, masing-masing 4 orang di Kejaksaan dan 3 orang di Kantor Pol PP, sehingga terdapat tambahan 7 orang.
Kasat menyebut petugas piket 24 jam memperoleh jatah makan dua kali sehari, sedangkan petugas piket tambahan selama 10 jam memperoleh jatah makan satu kali sehari.
Dengan komposisi tersebut, pihaknya menyatakan kebutuhan konsumsi mencapai sekitar 67 porsi per hari.
“Selama setahun 365 hari, tidak ada hari libur,” demikian penjelasan Kasat.
Persoalan yang kemudian menjadi perhatian adalah adanya perbedaan antara nilai yang tercantum dalam dokumen anggaran dengan nominal yang disebut direalisasikan.
Dalam dokumen, harga satuan tercantum Rp40.000 per bungkus. Namun, menurut Kasat, karena anggaran yang tersedia tidak mencukupi, realisasi konsumsi disebut hanya sekitar Rp30.000 per porsi, bukan Rp40.000.
Kasat juga menekankan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan kebutuhan dasar anggota yang menjalankan tugas piket.
“Masalah ini merupakan masalah yang menyangkut hak hidup para anggota kami,” ujar Kasat dalam keterangannya.
Ia juga menyampaikan bahwa petugas yang berjaga 24 jam pada praktiknya menerima makan dua kali sehari, sementara kebutuhan makan secara normal adalah tiga kali sehari.
Menurutnya, selain makanan, petugas hanya mendapatkan kopi dan gula, tanpa tambahan fasilitas lain di luar honor maupun gaji pokok.
“Tidak ada uang jalan dan lain-lain,” demikian keterangan Kasat.
Penjelasan tersebut justru membuka ruang pertanyaan lain yang penting untuk dijawab secara terbuka.
Jika kebutuhan konsumsi yang disebutkan adalah 67 porsi per hari selama 365 hari, maka secara matematis jumlah kebutuhan mencapai sekitar 24.455 porsi per tahun.
Sementara dokumen anggaran mencantumkan sebanyak 18.255 bungkus.
Artinya, terdapat selisih sekitar 6.200 porsi antara kebutuhan berdasarkan perhitungan yang disampaikan Kasat dengan jumlah yang tercantum dalam dokumen anggaran.
Di sisi lain, apabila 18.255 bungkus dikalikan dengan harga satuan Rp40.000, nilainya memang mencapai Rp730.200.000.
Namun apabila menggunakan angka Rp30.000 sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Kasat, maka nilai atas 18.255 porsi menjadi sekitar Rp547.650.000.
Perbedaan angka tersebut penting untuk dijelaskan secara transparan agar publik dapat mengetahui bagaimana sebenarnya proses perencanaan, penganggaran, pemesanan, pembayaran hingga pertanggungjawaban belanja tersebut dilakukan.
Pertanyaan sederhananya: berapa jumlah porsi yang benar-benar direalisasikan, berapa harga riil setiap porsi, siapa penerimanya, serta bagaimana dokumen pertanggungjawabannya?
Untuk memperjelas jenis makanan yang diberikan dengan nilai sekitar Rp30.000 per porsi, media kembali berupaya meminta penjelasan secara spesifik kepada Kasat Pol PP Kabupaten Musi Rawas.
Namun, setelah pertanyaan tersebut disampaikan, komunikasi melalui WhatsApp tidak dapat dilanjutkan karena nomor wartawan disebut telah diblokir.
Media tetap membuka ruang bagi Satpol PP dan Damkar Kabupaten Musi Rawas untuk memberikan penjelasan lebih lanjut, termasuk mengenai dokumen pelaksanaan anggaran, realisasi belanja, jumlah porsi yang dibayarkan, harga satuan aktual, mekanisme pengadaan serta bukti pertanggungjawaban. (NK)

0 Komentar