Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Dana BOS SMPN 10 Lubuklinggau Disorot, Rincian Penggunaan Tahap II Melebihi Dana Diterima


LUBUKLINGGAU LT– Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) di SMP Negeri 10 Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian setelah terdapat perbedaan angka antara dana yang diterima sekolah dengan total rincian penggunaan yang tercantum.


Berdasarkan data yang dihimpun, SMPN 10 Lubuklinggau pada Tahap I Tahun 2025 menerima dana sebesar Rp90.200.000 untuk 164 siswa, dengan tanggal pencairan 23 Januari 2025. Sementara total rincian penggunaan yang tercatat mencapai Rp85.808.360, sehingga terdapat selisih sebesar Rp4.391.640 dari dana yang diterima.


Pada Tahap II Tahun 2025, sekolah tercatat menerima dana sebesar Rp89.462.500 untuk 164 siswa, yang dicairkan pada 17 September 2025. Namun, akumulasi rincian penggunaan tercatat sebesar Rp94.536.820.


Artinya, terdapat selisih sekitar Rp5.074.320, di mana total penggunaan yang tercantum lebih besar dibandingkan dana yang diterima pada tahap tersebut.


Beberapa pos pada Tahap II yang cukup besar antara lain administrasi kegiatan sekolah Rp32.023.800, pembayaran honor Rp22.800.000, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp15.210.000.


Sementara pada Tahap I, pos pembayaran honor tercatat sebesar Rp37.200.000, disusul administrasi kegiatan sekolah Rp19.548.000 dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp10.195.000.


Jika kedua tahap tersebut dijumlahkan, dana yang diterima SMPN 10 Lubuklinggau tercatat sebesar Rp179.662.500, sedangkan total rincian penggunaan mencapai Rp180.345.180. Dengan demikian, terdapat selisih keseluruhan sekitar Rp682.680 antara dana diterima dan angka penggunaan yang tercantum.


Perbedaan angka tersebut belum dapat disimpulkan sebagai penyimpangan, karena masih diperlukan penjelasan mengenai sumber selisih, mekanisme pencatatan, kemungkinan penggunaan saldo tahap sebelumnya, maupun adanya komponen administrasi keuangan yang belum tercermin dalam data yang dihimpun.


Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan memberikan ruang klarifikasi, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kepala SMPN 10 Lubuklinggau melalui aplikasi WhatsApp terkait rincian penggunaan dana tersebut, khususnya mengenai selisih antara dana yang diterima dengan total penggunaan.


Namun Saat dihubungi Melalui Pesan WhatsApp Pada no 0812-7856 -XXXX, Kepala sekolah belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan, hingga berita ini diterbitkan.


Pertanyaan publik kini bukan semata mengenai besaran anggaran, tetapi juga sejauh mana transparansi, ketepatan pencatatan, serta akuntabilitas penggunaan dana pendidikan tersebut dapat dipastikan. Terlebih, dana BOS merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan operasional dan peningkatan kualitas layanan pendidikan.


Awak media tetap membuka ruang bagi pihak SMPN 10 Lubuklinggau maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, serta data pendukung guna memastikan informasi mengenai pengelolaan dana tersebut dapat disajikan secara utuh dan berimbang.


Catatan: Seluruh angka dan uraian dalam pemberitaan ini bersumber dari data yang dihimpun awak media. Selisih pencatatan tersebut merupakan temuan administratif awal yang masih memerlukan klarifikasi, sehingga tidak dimaknai sebagai kesimpulan adanya pelanggaran atau penyimpangan. (RlS)

Posting Komentar

0 Komentar